Ok
bro.. sorry ane lama ga update ya, maklum orang sibuk
B-)
nha sekarang nih post bermutu dan penting bagi para remaja" pria sekarang yang hobby/kegemarannya suka mainin adeknya masing-masing wajib baca nih post bwat kebaikan kalian juga ;)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
• Banyak para remaja mikir kalo onani ato biasa disebut dengan *Cabang Olahraga Lima jarI* hanyalah kegiatan mengeluarkan "sapirma" dengan sengaja bwat muasin diri sendiri, lha banyak juga artikel di internet yang nulis kalo onani sama sekali tidak berdampak negatif tapi buktinya didalam agama Islam onani termasuk hal yang dilarang, ini berarti tentu berdampak negatif kan karna semua yang dilarang oleh islam adalah hal yang merusak ato tak baik bagi manusia.. okelha daripada banyak omong langsung aja dampak negatif"nya :
1. Iritasi
sudah banyak remaja yang melakukan onani dengan bantuan sabun/pelumas laennya, lha
penggunaan sabun dll ini tentu dapat mengakibatkan iritasi kulit *johnny*, apalagi kalo sampe 2-3 kali
sehari ini akan mengakibatkan penebalan pada kulit *johnny* dan dapat mengurangi kenikmatan saat
bersatu untuk satu tujuan yang sama =D
2. Disfungsi se*sual
Jika Onani kebanyakan ga akan memakan waktu yang lama, dan ini lha yang dapat
mengakibatkan ejakulasi dini (terlalu cepat dalam hubungan BUST sehingga tidak dapat
memuaskan pasangannya) dan juga dapat menurunkan jumlah sapirma dalam mani sehingga
dapat menimbulkan oligospermia atau azoospermia
-Oligospermia : keadaan air mani yang berkadar kurang dari 20 juta
-Azoospermia : tidak ditemukan sama sekali sapirma
3. Luka Uretra
Kebiasaan onani dengan cara menekan bantal/karpet,dll kepada *johnny* dapat menimbulkan
luka pada saluran kencing sehingga pengeluaran urin terganggu
4. Kenikmatan Semu
Onani hanyalah kegiatan yang memang benar menimbulkan kenikmatan.. tetapi kenikmatan ini
hanya bersifat sementara dan sangat sebentar
5. Impoten
Tentu para remaja sekarang banyak yang sudah tau kan apa itu Impoten, yang si *Johnny* ga
ga bisa berdiri itu lho.. ini diakibatkan karena gangguan pada saraf parasimpatik yang bisa
mempengaruhi kemampuan otak dalam merespon rangsang seksual, akibatnya ereksi melemah..
6. Botak/gugur
ketidakseimbangan hormon yang terjadi jika terlalu sering akan mengakibatkan
rontoknya *lubu-lubu* halus sehingga dapat mengakibatkan botak karena gugur
7. Capek/lelah dalam waktu lama
Setiap kali tubuhnya mengejang karena orgasme, pria akan kehilangan cukup banyak energi
karena hampir semua otot akan mengalami kontraksi. Akibatnya jika terlalu sering, pria akan
kehilangan gairah untuk beraktivitas dan cenderung akan merasa ngantuk sepanjang hari.
8. masuk neraka
karena onani merupakan dosa besar dan hukumnya haram.
Kalau kita kembali melihat dalil yang ada dalam islam maka kita tidak akan menemukan satu dalil pun yang membahas secara khusus tentang onani, adapun mengapa kemudian onani diharankan oleh banyak ulama karena berdasarkan pengqiyasan dalil alquran sebagai berikut:
QS. Al-Mu’minun:5-7
artinya:”Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya tau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas”[Al-Mu'minun : 5-7].
Secara bahasa, ayat diatas telah jelas menyebutjan bahwa hendaklah memelihara kemaluanya kecuali keppada istri-istrinya dengan kata lain bahwa menyalurkan nafsu selain kepada istri merupakan hal yang dilarang dalam islam dan temasuk orang-orang yang melampaui batas. Dalam kaidah ushul fiqh dinyatakan
هلئاسو نع ي ءيش نع ي
Larangan terjhadap sesuatu maka larangan pula terhadap sarana-sarananya,
Selain ayat di atas dalil dari hadis Nabi SAW, juga dapat dijadikan hujjah dalam
masalah ini. yang artinya:”Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu
yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. (HR. Bukhori)
Pada hadits diatas, setidaknya ada dua hal ang dapat kita ambil maknanya., yaitu : Pertama, Segera menikah bagi yang mampu. Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan. Jadi jelaslah bahwa hal yang tepat dilakukan adalah berpuasa bukan ber onani.
Kemudian, Rasulullah bersabda
"Di antara tanda kesempurnaan Islam seseorang adalah ia meninggalkan sesuatu yang
tidak penting (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Malik)"
Hadis diatas mengindikasikan bahwa hendaklah kita meninggalkan hal yang tidak
beguna atau tidak penting yang dalam hal ini adalah onani.
Kemudian dalam alqur’an Allah juga menegaskan dalam firmannya:....
از برقت ....yang artinya jangan lah kami mendekati perbuatan zina.....
Dalam firman Allah diatas kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa onani jelas dilarang karena pada dasarnya praktek onani akan mendekat seseorang pada perbuatan zina. Kemudian islam juga menegaskan untuk menninggalkan sesuatu yang mudhoratnya leih banyak daripada manfaatnya dan dalam hal onani pun mudhorotnya jelas lebih banyak. Para ahli medis menyebutkan, bahwa di dalam melakukan onani terdapat bahaya yang berefek samping ke badan, nafsu seksual dan pikiran serta daya tangkap. Dan bisa jadi menghalangi seseorang untuk melakukan pernikahan yang sebenarnya, karena seseorang apabila nafsu seksualnya telah terpenuhi oleh perbuatan ini, kadang-kadang dia tidak lagi berkeinginan untuk menikah dan Shah Waliullah
Dahlawi menerangkan: Ketika air mani keluar atau muncrat dengan banyak, ia juga
akan mempengaruhi fikiran manusia. Oleh sebab itu, seorang pemuda akan mulai menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka mulai terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai bentuk. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rusak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merusak.
Melakukan onani secara keseringan juga banyak membawa mudharat kepada kesehatan dan seseorang yang membiasakan diri dengan onani akan mengalami kelemahan pada badan, anggota tubuh yang tergetar-getar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesibukan fikiran yang tidak menentu. Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi dampak negatif kepada kemampuan seseorang untuk menghasilkan sperma yang sehat dan cukup kadarnya dalam jangka masa panjang. Ini akan menghalangi seseorang dalam menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya bahkan lebih dari itu, mengakibatkan inpotensi seksual dalam umur yang masih muda. Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya- bahaya kebiasan buruk tersebut. Jadi jika dipahami penjelasan kami diatas maka kesimpulan yang dapat diambil ialahharam hukumnya melakukan onani.
Didalam perkara yang lain, hukum tentang melakukan onani kami katakan
makruh. Karena dlm kaitannya bahwa Sebagian orang menganggap melepaskan
syahwat dengan onani/ masturbasi merupakan jalan yang lebih selamat daripada berzina. Kadar maksiat mungkin memang lebih rendah dari zina beneran. Dan dalam kaedah usulfiqh pun menyatakan bahwa: jika terdapat dua masalah atau perkara yang sama-sama ada mudhorotnya maka pilihlah mudhorot yang terkecil dan dalam kaitannya denga masalah ini bahwa onani mudhorotnya lebih kecil dari pada berzina. Tetapi yang perlu digaris bawahi dalam hal ini ialah makruh hukumnya jika dalam keadaaan terdesak ataupun kepepet, misalnya, orang yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi bagi mereka
termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh seperti yang ada diatas.
Adapun hukum onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh. Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu: Takut melakukan zina, Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan tidaklah menjadi kebiasaan serta adat.
Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani. Tetapi dalam hal ini kami berpandangan bahwa hukum onani tetap lah makruh karena secara lahiriah atau makna secara bahasa bertentangan dengan al- qur’an dan hadist.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat kami tarik kesmpulan bahwasanya melakukan onani atau mastubarasi hukumnya ialah haram dan disisi lain juga makruh baik itu bagi yang sudah beristri ataupun yang masih remaja. Hal itu berdasarkan dalil-dalil alquran yang kemudian kami simpulkan dengan menarik kesimpulan secara lughowi ataupun maknawi dan juga mengQiyaskan dalil-dalil yang ada.by:admin-fdh
, mangkannya mulai sekarang pikir baik" sebelum mau "do it", ada juga cara bwat mencegah biar ga onan-i lagi.. :
•Jadikan dirimu sesibuk mungkin sehingga tidak ada waktu untuk onani.
•Jangan biarkan dirimu selalu menyendiri sehingga sering melamun.
•Pikirlah perasaan malu dengan keluarga jika seandainnya mereka mengetahui.
•Pikirkan dampak buruk onani dimasa depan.
•Dekatkan diri kepada tuhan.
•Jauhi teman - teman / lingkungan yang mengajak untuk melakukan onani.
•Jangan menonton film porno ataupun semua yang dapat mengundang nafsu seksual.
•Kecamkan dalam hati kalau onani adalah kegiatan yang tidak ada gunanya sama sekali.
•Pikirkan bagaimana jika kita menikah dan dampak buruk dari onani muncul saat itu.
•Banyak - banyak mengingat tuhan
•Tapi tetep semua itu kalo ga dari diri kita sendiri yang mau berubah ga akan bisa bro
1xbet korean | ➡️ 1xbet korean | legalbet
BalasHapus1xbet korean is a Licensed Sportsbook, sportsbooks, as they are not only legal 1xbet partenaires in the country of Korea but in a similar state as well.